Mau sedikit bercerita nih kepada teman-teman tentang Surat Edaran Walikota Depok No.40/847-HUK/2008.
Apa yah kira-kira itu?? *hemm…
Jadi begini loh teman, pertama saya mau bertanya dulu. Apa perasaan teman-teman yang khususnya tidak merokok dan ada seseorang merokok di dekat kalian? Apa kalian rishi? Yah mungkin, akan lebih rishi lagi jika hal tersebut terjadi di angkutan umum karena lingkungan yang sempit dan pengap sehingga asap pun berkumpul di dalam kendaraan tersebut. Haa.. itulah yang sering sekali saya alami, padahal nih ya… padahal.. sudah ada peraturannya loh kalau di angkutan umum itu tidak boleh merokok, khususnya di kota Depok (*yg saya sangat tau), karena memang sudah terlihat jelas stiker yang tertempel pada pintu kendaraan umum nya bertuliskan BAHWA ANGKUTAN UMUM BEBAS ASAP ROKOK. Bisa dilihat pada gambar dibawah ini:
Yang membuat saya heran adalah kenapa sudah terlihat jelas tulisan seperti itu tetapi masih ada saja yang melanggarnya?? Bukan hanya itu, bahkan yang menjadi sopir angkutan umumnya pun malah ikut melanggar peraturan tersebut. Haduuuuuhhh.. parah euy.
Nah sekarang teman tau kan teman tentang Surat Edaran Walikota Depok No.40/847-HUK/2008???
Apa yah kira-kira itu?? *hemm…
Jadi begini loh teman, pertama saya mau bertanya dulu. Apa perasaan teman-teman yang khususnya tidak merokok dan ada seseorang merokok di dekat kalian? Apa kalian rishi? Yah mungkin, akan lebih rishi lagi jika hal tersebut terjadi di angkutan umum karena lingkungan yang sempit dan pengap sehingga asap pun berkumpul di dalam kendaraan tersebut. Haa.. itulah yang sering sekali saya alami, padahal nih ya… padahal.. sudah ada peraturannya loh kalau di angkutan umum itu tidak boleh merokok, khususnya di kota Depok (*yg saya sangat tau), karena memang sudah terlihat jelas stiker yang tertempel pada pintu kendaraan umum nya bertuliskan BAHWA ANGKUTAN UMUM BEBAS ASAP ROKOK. Bisa dilihat pada gambar dibawah ini:
Yang membuat saya heran adalah kenapa sudah terlihat jelas tulisan seperti itu tetapi masih ada saja yang melanggarnya?? Bukan hanya itu, bahkan yang menjadi sopir angkutan umumnya pun malah ikut melanggar peraturan tersebut. Haduuuuuhhh.. parah euy.
Nah sekarang teman tau kan teman tentang Surat Edaran Walikota Depok No.40/847-HUK/2008???
Bener itu gan
BalasHapusHarusnya orang-orang sadar dan dapat menjalankan peraturan tersebut
@anonymous: yupp benar sekali, dengan menjalankan peraturan tersebut masyarakat pun menjadi lebih nyaman, apalagi dengan berkurangnya konsumsi rokok dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat juga :)
Hapus