Pada coretan saya sebelumnya mengenai
kepangkatan dalam POLRI maka kali ini saya juga akan membahas
mengenai Polisi. Dalam sebuah institusi seperti kepolisian dimana
mempunyai tugas melindungi dan mengayomi masyarakat serta menegakan
hukum di NKRI tercinta ini ada sesuatu yang menjadi kewajiban utama,
nah disini disebut dengan TRIBRATA atau Tiga Azas Kewajiban.
Tribrata sendiri adalah nilai dasar
yang merupakan pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota
Polri serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian
lainnya.
Lantas kewajiban apa saja kah yang
harus dilakukan? Cekidot..
KAMI POLISI INDONESIA
1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA #
DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA #
2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN,
KEADILAN, DAN KEMANUSIAAN # DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA # YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG
1945 #
3. SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI DAN
MELAYANI, MASYARAKAT # DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN
DAN KETERTIBAN #
1. Kami Polisi Indonesia, mengandung
makna sebagai berikut :
a. Bahwa kita Polisi Indonesia adalah berketuhanan Yang Maha Esa,
berbangsa Indonesia, bernegara Indonesia dan bermasyarakat Indonesia.
b. Kita harus bangga bahwa kita menjadi Polisi Indonesia, Polisi
Indonesia yang bangga dengan bangsanya, negaranya dan masyarakatnya.
Bangga menjadi Polisi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
bangga menjadi Polisi yang selalu setia kepada Pimpinan Polri dan
Negara. Juga harus bangga menjadi Polisi yang senantiasa berani
bertanggung jawab atas apa yang rnenjadi tugasnya.
c. Merupakan pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat antar sesama
anggota Polri, untuk selalu memupuk kebersamaan merasa senasib
sepenanggungan. Dengan tidak saling menjungkirbalikkan antar sesama
anggota hanya karena kepentingan pribadinya.
d. Merupakan pernyataan netralitas kita anggota Polri artinya tidak
berpihaknya kita anggota Polri terhadap urusan politik atau kebijakan
pemerintah ataupun dalam berbagai perkara yang kita tangani baik
secara institusi maupun pribadi, sepanjang kita masih menjadi anggota
Polri.
2. BRATA PERTAMA: Kami Polisi Indonesia
berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, mengandung makna sebagai berikut:
a. Kita adalah
Polisi sekaligus juga sebagai hamba Tuhan. Maka ketika kita
melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota Polisi disaat itu
juga kita harus ingat dan sadar bahwa Tuhan selalu bersama kita dan
sedang mengawasi apa saja yang kita kerjakan. Maka jadikanlah tugas
kita itu sebagai bagian amal ibadah kita kepada Tuhan.
b. Kita harus
memiliki nilai nasionalisme dan kebangsaan, dalam arti bahwa dalam
tugas kita haruslah mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari
pada kepentingan pribadi atau golongan.
c. Kita polisi
Indonesia adalah Polisi bangsa Indonesia, Polisi negara Indonesia dan
bukan sebagai alat politik atau alat pemerintah.
3. BRATA KEDUA : Kami Polisi Indonesia
menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam
menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengandung makna :
a. Bahwa kita
anggota Polri adalah aparat negara sebagai penegak hukum, haruslah
siap menegakkan hukum baik terhadap diri pribadi maupun orang
lain/masyarakat.
b. Haruslah kita
ketahui bahwa negara kita adalah negara hokum bukan negara kekuasaan.
c. Bahwa kita
anggota Polri harus sanggup dan mampu untuk selalu menjunjung tinggi
kebenaran dan keadilan dengan membela yang benar dengan kebenarannya
serta kita harus menghargai dan menghormati hak-hak orang lain,
d. Kita anggota
Polri harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kita kepada
masyarakat, bangsa dan negara.
e. Kita anggota
Polri harus mengakui bahwa negara kita adalah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
4. BRATA KETIGA : Kami Polisi Indonesia
senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan
keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, mengandung makna
:
a. Bahwa kita
anggota Polri harus selalu siap melindungi, mengayomi dan melayani
masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanpa paksaan siapapun serta
tanpa adanya kepentingan apapun kecuali karena tugas dan tanggung
jawab semata.
b. Bahwa kita
anggota Polri secara umum tugasnya adalah sebagai Pelindung dan
Pelayan masyarakat.
c. Masyarakat
adalah sentral/pusatnya dimanapun kita anggota Polri mengabdikan
diri.
d. Antara kita
anggota Polri dan masyarakat yang kita layani adalah sejajar dimata
hukum dan perundang-undangan negara. Artinya kita tidak boleh
semena-mena dan semaunya sendiri, kita tidak boleh menganggap bahwa
masyarakat itu bodoh dan lain-lain. Akan tetapi jadikanlah masyarakat
itu sebagai mitra dalam ketertiban, kenyamanan, keamanan dan
penegakkan hukum.
Saya disini bukanlah sebagai seorang
aparat, tapi saya hanyalah sebagai warga sipil yang selalu menjujung
tinggi nilai moral yg ada, dan menjunjung tinggi ideologi negeri kita
Indonesia yakni Pancasila serta menegakan kebenaran sesuai UUD 1945.
Saya harap jiwa setiap warga Indonesia bisa membangun negara ini dan
senatiasa mencintai Indonesia. Hidup Indonesia!!!
Komentar
Posting Komentar