Di sela-sela waktu luang ini saya
sempatkan untuk membuat sebuah tulisan yang dimana memang diwajibkan
untuk menulisnya, memang apa yang akan saya tulis saat ini? Ya tidak
lain dan tidak bukan ini adalah merupakan tugas wajib saya untuk mata
kuliah Ilmu Budaya Dasar, dikarenakan untuk setiap minggu mahasiswa
harus membuat tulisan sesuai dengan SAP yang ada. Pada kesempatan ini
saya akan menulis tentang “Manusia dan Keadilan”. Pertama akan
saya jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan keadilan.
Saya menemukan tentang pengertian
keadilan di ebook Ilmu Budaya Dasar dari Gunadarma dimana dijelaskan
oleh Aristoteles, sebagai berikut
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak
adilan.
Kemudian ada pula keadilan menurut
Plato, sebagai berikut
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Dan menurut Kong Hu Chu
Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata
lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama.
Oke, sampai disini kita telah sedikit
mengerti apa yang disebut dengan Keadilan. Kemudian ada beberapa
studi kasus tentang keadilan, coba kita simak....
Sebagai contoh, seorang karyawan yang
hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya
tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan
yang terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan
kenaikan upah dan kesejahteraan, maka perbuatan itu menjurus kepada
sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk
memperoleh keadilan misalnya, kita menuntut kenaikan upah, sudah
tentu memperoleh keadilan misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah
tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila
kita menjadi majikan, kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja
kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan
keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima.
Berikutnya,
Ada yang disebut dengan Keadilan
Sosial, bila kita mendengar dua
kata tersebut pasti sudah sangat tidak asing karena memang kata-kata
tersebut sering diucapka ketika upacara, coba ingat!!!
Kata tersebut ada
dalam sila ke-5 dalam Pancasila, yang berbunyi seperti berikut:
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang
perlu dipupuk, yakni :
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
- Sikap suka bekerja keras
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Asas yang menuju
dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam bergai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan
yaitu :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
- Pemerataan pembagian pendapatan
- Pemerataan kesempatan kerja
- Pemerataan kesempatan berusaha
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Berbagai Macam Keadilan
a) Keadilan Legal atau keadilan
Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok
baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut
keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Ketidak adilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang
selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak
serasian. Misalnya seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
b) Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima
Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila
besar hadiah Ali dan Budi sama, juster hal tersebut tidak adil.
c)
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien,
Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan
baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya,
hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain
jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin
keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena
dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono
melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah
tangga dr. Sukartono.
Wow, dari tulisan diatas sekarang kita
tau kan apa itu keadilan dan macam-macam keadilan??
Semoga dengan kita tau apa itu keadilan
kita bisa berusaha bersikap untuk adil
BalasHapusYour website is very good.This is a very good article.
Thank you for providing this information...
I really gained knowledge that benefited all.
Visit Us