Dalam melakukan sebuah aktifitas tentunya ada sebuah aturan, yang dimana guna mengatur supaya apa yang dilakukan menjadi teratur dan tertata. Nah begitu juga dalam berkendara, pastinya kita harus mentaati peraturan lalu-lintas yang ada, baik itu mobil ataupun motor. Bukan hanya mobil atau motor saja ternyata yang mempunyai aturan berkendara, bahkan pengguna sepeda pun mempunyai aturan yang legal dimana termuat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Berikut adalah Undang-undangnya. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 25 (1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: g. fasilitas untuk sepeda , Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; Pasal 45 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: b. lajur sepeda ; Pasal 62 (1)
Sebuah weblog pribadi dari tulisan sehari-hari dan tugas kuliah